Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Kayong Utara Hadiri Pleno PDPB Triwulan III

Dokumentasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025
Anggota Bawaslu Kayong Utara, Deny Hardiansyah, menghadiri serta menyampaikan hasil temuan Bawaslu Kayong Utara selama proses uji petik berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III.
Kayong Utara – Dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang dilaksanakan tanggal 2 Oktober 2025 di aula KPU Kabupaten Kayong Utara, Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Deny Hardiansyah, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait akses data serta hasil pengawasan yang dilakukan jajarannya. Deny menegaskan bahwa hingga saat ini Bawaslu belum memiliki kewenangan untuk menerima langsung Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Data tersebut hanya diterima oleh KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. “Selama ini, Bawaslu hanya mendapatkan data penyanding. Padahal dalam PKPU Nomor 01 Tahun 2025, Bawaslu diminta memberikan saran dan masukan terhadap Pleno PDPB. Jadi yang bisa kami lakukan saat ini sebatas mencari data penyanding, bukan data DP4 dari KPU,” jelasnya. Ia menambahkan, akses terhadap data DP4 sangat penting untuk memperkuat pengawasan dan memudahkan kinerja Bawaslu dalam memastikan akurasi daftar pemilih. Deny juga menyoroti adanya kenaikan jumlah pemilih sebanyak 999 orang pada Triwulan III, dan mempertanyakan apakah Bawaslu dapat memperoleh rincian terkait kenaikan tersebut. Selain itu, Deny mengungkapkan bahwa pada 21–27 September 2025, Bawaslu Kayong Utara telah melaksanakan uji petik pengawasan di Desa Sutera. Dari hasil uji petik ditemukan adanya pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat di DPT Online. “Temuan ini akan kami tindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi resmi kepada KPU setelah pleno ini,” ujarnya. Menanggapi masukan dari Kesbangpol, Deny juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kayong Utara telah membuka Posko Pengaduan TMT (Tidak Memenuhi Syarat) sejak 25 Juni 2025. Posko ini dapat diakses secara langsung maupun melalui media sosial resmi Bawaslu Kayong Utara. “Masyarakat yang menemukan data pemilih meninggal namun masih tercatat di DPT Online, dapat melaporkan ke posko pengaduan dengan melampirkan nama, NIK, dan alamat,” terangnya. Sebagai penutup, Deny menekankan pentingnya partisipasi masyarakat serta peran seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan pemutakhiran data pemilih. “Dengan adanya masukan dan informasi dari berbagai pihak, kita berharap data pemilih semakin akurat untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang,” pungkasnya.
Penulis : Syf, Elsa Ifnida Editor : Reiza Sepriyadi Foto : Reiza Sepriyadi