Lompat ke isi utama

Berita

KODE ETIK BUKAN DIHAPAL NAMUN TERINTEGRASI DALAM SIKAP DAN PERILAKU

KODE ETIK BUKAN DIHAPAL NAMUN TERINTEGRASI DALAM SIKAP DAN PERILAKU
\nNarasumber Jumadi, S.Sos.MSi PHD foto : TRIBUN PONTIANAK / RIDHO PANJI PRADANA\n\n\n\n

\n\n\n\n

 Sukadana, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara mengikuti Sekolah Pengawas Pemilu, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Mempawah melalui Zoom Meeting. Hadir sebagai narasumber Jumadi, S.Sos.MSi PHD. yang mengangkat tema “Etika dan Etik Penyelenggara Pemilu”. Kamis (19.05.2022).

\n\n\n\n

Jumadi mengatakan “Keberhasilan penyelenggara\npemilu bukan hanya termanifestasikan dari terselenggaranya semua tahapan, tapi\njuga harus tercermin dari tingkat kejujuran, keamanan, tingkat partisipasi, dan\nterimplementasikannya prinsip-prinsip Pemilu yang demokratis serta\npenyelenggara yang BERINTEGRITAS dan menjaga etika sebagai penyelenggara”.

\n\n\n\n

Secara empirik, kultur politik dalam praktek\ndemokrasi di Indonesia, etika dan nilai-nilai kejujuran, keadilan,\nkedisiplinan, sangat berpeluang untuk dilanggar, baik level elit, pemilih,\nmaupun oknum penyelenggara. Dalam konteks itulah, menjaga etika, integritas dan\nnetralitas adalah nilai tertinggi yang harus dimiliki penyelenggara pemilu\npungkasnya.

\n\n\n\n

Kode etik penyelenggara pemilu yaitu mandiri,\njujur, adil, berkepastian hokum, tertib, terbuka, proporsional, professional,\nakuntabel, efektif, dan efisien. Hal ini bisa dikelompokkan kedalam 6 prinsip\ndasar etika dan perilaku yaitu Asas mandiri dan adil, Asas kepastian hokum, Asas\nKejujuran, keterbukaan dan akuntabilitas, Asas Kepentingan umum, Asas\nProporsionalitas, Asas Profesionalitas, efisien, dan efektifitas.

\n\n\n\n

Jumadi juga menjelaskan Tujuan kode etik adalah:

\n\n\n\n
  • Penerepan kode etik penyelenggaraan\npemilu pada dasarnya bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilits\npenyelenggara pemilu pada tingkatannya, agar tercapai Pemilu sebagai sarana\npelaksanaan kedaulatan rakyat.
\n\n\n\n
  • Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017\ntentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum menerapkan\nsanksi jika terbukti melakukan pelanggaran yaitu berupa : Pemberian sanksi\nteguran tertulis dan Pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.
\n\n\n\n
  • Kode etik dan perilaku penyelenggara\nPemilu ini berlaku sifatnya internal bagi penyelenggara Pemilihan Umum pada\nsemua jajarannya dan pada semua tingkatannya.
\n\n\n\n
  • Pelanggaran kode etik penyelenggara\nPemilu merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang\nberdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai\npenyelenggara Pemilu.
\n\n\n\n
  • Untuk menghasilkan Pemilu yang demokratis, berintegritas, berkualitas dan bermartabat harus dimulai dari penyelenggara Pemilu yang mampu menjaga KODE ETIK, memiliki INTEGRITAS dan NETRALITAS.
\n\n\n\n
  • Pemilu yang berintegritas dan berkualitas akan mustahil terwujud jika pemilu penyelenggara  Pemilu tidak memiliki integritas.
\n\n\n\n

\n"