BAWASLU KABUPATEN KAYONG UTARA LAKUKAN SILATURAHIM KELEMBAGAAN KE PEMDES
|
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi ke Pemdes\n\n\n\n\n\n\n\nSukadana - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Kayong Utara melakukan koordinasi ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlidungan anak, Pemeberdayaan masyarakat dan Desa (SP3MPD) Kabupaten Kayong Utara. Kamis 05.03.2020.
\n\n\n\nAdapun maksud kedatangan bawaslu berkoordinasi ke dinas tersebut dalam rangka sosialisasi partisipatif dalam hal pengawasan sebagai lembaga Pengawas Pemilu.
\n\n\n\nHarapan Bawaslu dalam pertemuan tersebut agar bisa ikut serta dalam kegiatan SP3APMD salah satunya dalam pemilihan kepala desa terutama dalam hal pengawasan.
\n\n\n\nAnggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara Kosasih menyampaikan “bahwa seperti kepanitiaan dalam pemilihan kepala desa pastinya ada kepengawasannya, kita boleh juga menawarkan kalau berkenan berbagi pengetahuan tentang teknis dalam segi pengawasan itu seperti apa, dan dapat diterapkan dalam pemilihan kepala desa kedepan’’.
\n\n\n\nKosasih juga menjelaskan " Harapan Bawaslu Kabupaten Kayong Utara dalam Pilkades kedepan agar bisa ikut serta melibatkan diri tampa maksud lain secara kelembagaan dalam bentuk pengawasan, tetapi disini tidak terlalu jauh masuk ke dalam ranah yang tidak diatur dalam regulasi peraturan yang ada dalam Perbup, Perda dan peraturan lainya dalam pemilihan kepala desa. hanya saja sebatas berbagi pengetahuan dalam bentuk sharing atau diskusi dalam mekanisme bentuk pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan hal-hal yang tidak di inginkan".
\n\n\n\nKoordinasi tersebut disambut baik oleh Kepala Bidang Dinas SP3APMD Ahmad Syafi’i. dari apa yang telah disampaikan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, hanya saja untuk regulasi dalam pengawasan pemilihan kepala desa itu tidak di atur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
\n\n\n\nAhmad Syafi’i mengatakan “untuk regulasinya dalam Perbup, kesulitan kita ada di situ karena pengawasan pemilihan Kepala Desa memang tidak ada di atur secara khusus. Tinggal kita carikan solusinya, sebab persoalan-persoalan itu pasti ada di desa-desa yang akan melakukan Pilkades. Kalau kita mau melibatkan pihak-pihak terkait salah satunya Bawaslu, kita belum ada rujukan atau dasar itu. Sebab saya baca-baca dari Perbup memang belum ada saya menemukan pasal-pasal atau aturan itu”.
\n\n\n\n"Untuk itu Dinas SP3APMD sekarang lagi mencari rujukan dalam pemilihan kepala desa serentak, apakah ada Kabupaten lain yang melakukan kerja sama dalam hal bentuk pengawasan salah satunya Bawaslu, kalau memang itu ada, ini sangat membantu sekali dalam bentuk pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang terjadi dalam menghadapi pemilihan kepala desa seretnak" ungkapnya.
\n\n\n\n
Bawaslu Kabupaten Kayong Utara menyerahkan buku Pengawasan Pemilu Tahun 2019\n\n\n\n\n\n\n\nKetua bawaslu Kabupaten Kayong Utara Khosen juga menyampaikan bahwa memang maksud dari Bawaslu Kabupaten Kayong Utara untuk berkoordinasi ke Dinas SP3APMD adalah pada pemilihan kepala desa pasti ada pengawasnya, di sini Bawaslu bermaksud berbagi pengetahuan, diskusi bagaimana bentuk pengawasan Bawaslu dan di kolaborasikan kepada teman-teman pengawas pemilihan Kepala Desa.
\n\n\n\nUsai melakukan koordinasi ke Dinas SP3APMD, Bawaslu Kabupaten Kayong Utara juga memberikan buku hasil kinerja Bawaslu dalam bentuk pengawasan selama Pemilihan Umum DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Mudah-mudahan buku ini bisa memberi informasi dan pengetahuan bagi Dinas SP3APMD terutama dalam segi pengawasan yang nanti bisa dipakai pada pemilihan kepala desa serentak yang akan dilakukan tutup Khosen.
\n"