Lompat ke isi utama

Berita

Sanksi Perusakan APK (Alat Peraga Kampanye) Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Sanksi Perusakan APK (Alat Peraga Kampanye) Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
\n\n\n\n\n

Alat Peraga Kampanye (APK) Adalah Salah Satu Media Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019 Untuk Mensosialisasikan Diri. Dalam Pengawasan Bawaslu Kabupaten Kayong Utara Mencatat Ada 141 Alat Peraga Kampanye Yang Rusak Karena Oleh Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab Maupun Karena Faktor Alam.

\n"