Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Lakukan Pengawasan Coklit Terbatas Bersama KPU

Bawaslu Kabupaten Kayong Utara bersama KPU Kabupaten Kayong Utara melaksanakan pengawasan langsung melalui kegiatan coktas

SUKADANA- Bawaslu Kabupaten Kayong Utara bersama KPU Kabupaten Kayong Utara melaksanakan pengawasan langsung melalui kegiatan coktas (pencocokan dan penelitian terbatas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Sedahan Jaya dan Desa Benawai Agung, kamis 24 September 2026.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dari KPU Kabupaten Kayong Utara turut hadir Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara Abdul Khair, bersama empat orang staf. Sementara itu, dari jajaran Bawaslu Kabupaten Kayong Utara turut hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara Yusmandi, bersama tiga orang staf untuk melakukan pengawasan secara langsung di lapangan.

Kegiatan ini dilakukan untuk mengonfirmasi data yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya terhadap data pemilih yang berstatus tidak aktif.
 

Coklit terbatas dilaksanakan dengan melakukan pengecekan terhadap data pemilih di wilayah Desa Benawai Agung dan Desa Sejahtera. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga data yang digunakan dalam tahapan pemutakhiran daftar pemilih dapat terjaga akurasi dan validitasnya.

 

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses yang dilaksanakan oleh KPU, termasuk memastikan setiap proses pencocokan dan penelitian dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan secara langsung juga menjadi langkah Bawaslu dalam mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data maupun permasalahan yang ditemukan di lapangan.


Dari hasil pengawasan di lapangan, ditemukan beberapa data yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya pemilih yang telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal, serta adanya data dengan NIK ganda (double).


 

Penulis : Elsa