Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara pada Pemilu Tahun 2019
|
Rapat Pleno dibuka Oleh Ketua KPU Kabupaten Kayog Utara Rudi Handoko\n\n\n\n\n\n\n\n
Sukadana - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara Pemilihan Umum Tahun 2019 berlokasi di Istana Rakyat (Pendopo Bupati) Jalan Sungai Mengkuang Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Senin (29-07-2019)
\n\n\n\nDalam Rapat Pleno terbuka tersebut, KPU Kabupaten Kayong Utara turut mengundang Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara, Kapolres Kayong Utara, Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Sekertaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Komandan Kodim Ketapang, Kesbagpol serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019.
\n\n\n\n
Penandatanganan Berita Acara Pentapan oleh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019\n\n\n\n\n\n\n\n
"Kami memohon maaf sebesar-besarnya dikarenakan Rapat Pleno ini terkesan dadakan, karena kami juga secara hirarkis dikejar-kejar waktu dan ada momen-momen Penetapan ini seolah-olah tidak teragendakan dengan baik yaitu Pernah direncanakan diawal Juli akan tetapi KPU Kabupaten Kayong Utara mendapat surat edaran dari KPU RI untuk ditunda sementara penetapan ini mengingat bahwa masih ada tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi dan KPU RI harus menunggu surat balasan dari MK terkait Daerah mana saja yang melakukan sidang di MK" kata Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara Rudi Handoko disela-sela Pembukaan Rapat Pleno.
\n\n\n\nRudi Handoko juga menjelaskan "dan pada tanggal 26 Juni kemarin barulah kami mendapatkan surat edaran dari KPU RI yang diterima di Kantor Pos Sukadana Kabupaten Kayong Utara yang menjelaskan bahwa agar segera dilakukan Penetapan Calon DPRD terpilih terhitung 5 hari setelah diterima surat edaran ini secara fiksi"
\n\n\n\nRapat Pleno tersebut dimulai pada Pukul 10.00 WIB dengan agenda menghitung dan menetapkan perolehan kursi Partai Politik anggota DPRD dengan menggunakan metode Saint Lague selanjutnya menetapkan peringkat Calon terpilih Anggota DPRD dan menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara.
\n\n\n\nRapat pleno diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan. Baik oleh ketua dan semua anggota KPU Kabupaten Kayong Utara juga sejumlah perwakilan partai politik yang ada.
\n"