Lompat ke isi utama

Berita

Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilu Tahun 2019

Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilu Tahun 2019
\nPartai Golongan Karya (GOLKAR) menyampaikan LPPDK ke Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara dan diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara Rudi Handoko\n\n\n\n

Sukadana- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara melakukan pengawasan terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara jalan Bhayangkara Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. 30/03/2019

\n\n\n\n

Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dilakukan pada tanggal 25-30 April 2019 ditingkat Kabupaten dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

\n\n\n\n

Partai Politik yang telah menyerahkan LPPDK sampai dengan hari terakhir adalah Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai PKPI, Partai Perindo, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem.

\n\n\n\n

Sesuai dengan kesepakatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Kayong Utara dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di tingkat Kabupaten Kayong Utara tanggal pelaporan terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) terakhir pada tanggal 30 April 2019 jam 18.00 WIB, terdapat tiga (3) Partai Politik yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) adapun Partai Politik tersebut adalah Partai Garuda, Partai Berkarya dan Partai Persatuan Bangsa (PBB).

\n\n\n\n

Selanjutnya pada tanggal 1 Mei 2019 KPU Kabupaten\nKayong Utara menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye\n(LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak\nuntuk di sampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) dan diaudit oleh Kantor\nAkuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk.

\n"