Penuhi Kewajiban Keterbukaan Informasi, Bawaslu Kayong Utara Sampaikan Laporan PPID Tahun 2024
|
Kayong Utara – Sehubungan dengan kewajiban badan publik dalam menyusun Laporan Layanan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Kayong Utara menyampaikan Laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2024 kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
Penyampaian laporan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan Bawaslu Kabupaten Kayong Utara terhadap Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Laporan PPID tersebut memuat pelaksanaan pelayanan informasi publik selama tahun 2024, termasuk pengelolaan permohonan informasi, penyediaan informasi berkala, serta upaya peningkatan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
Melalui penyampaian laporan PPID ini, Bawaslu Kabupaten Kayong Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung prinsip keterbukaan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Bawaslu Kabupaten Kayong Utara berharap laporan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.
Penulis : Yudiantoro
Dokumentasi: Yudiantoro