Lompat ke isi utama

Berita

Pembukaan Kotak Suara Pengambilan Formulir Daftar Pemilih

Pembukaan Kotak Suara Pengambilan Formulir Daftar Pemilih
\nPembukaan Kotak Suara disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Polres Kayong Utara dan KPU Kabupaten Kayong Utara\n\n\n\n

\n\n\n\n

Sukadana - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kayong Utara melakukan Pembukaan terhadap Kotak Suara untuk pengambilan formulir Daftar Pemilih 2019 yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Selasa (16-07-2019)

\n\n\n\n

dalam proses pembukaan Kotak Suara ini, KPU Kabupaten Kayong Utara turut mengundang Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Polres Kayong Utara dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yang ada di Kabupaten Kayong Utara.

\n\n\n\nAnggota KPU Kabupaten Kayong Utara Efian Noer (Kiri) dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara Kosasih (Kanan) melakukan pengecekan terhadap formulir Model DA DPK\n\n\n\n

\n\n\n\n

"Pembukaan Kotak Suara ini bertujuan untuk mengambil Form A DPK (Daftar Pemilih Kecamatan) pada Pemilu Tahun 2019 dan akan dilakukan dalam beberapa hari kedepan" kata Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara Efian Noer.

\n\n\n\n

Efian Noer juga mengatakan, KPU Kabupaten Kayong Utara akan melakukan pengambilan Form A DPK dari 6 Kecamatan yang ada di Kabupten Kayong Utara guna melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sesuai dengan surat edaran KPU RI yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2019 dengan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Kayong Utara,

\n\n\n\n

Bawaslu Kabupaten Kayong Utara melakukan pengawasan terkait pembukaan kotak suara tersebut untuk memastikan bahwa dokumen yang diambil Model A DPK-KPU untuk pemutakhiran data dan daftar pemilih berkelanjutan karena data tersebut akan disandingkan dengan DPT untuk mengecek ada tidaknya kegandaan data pemilih dan akan dijadikan sumber utama dalam penyusunan daftar pemilih berkelanjutan.

\n"