Lompat ke isi utama

Berita

Pembukaan Kotak Suara Di Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara

Pembukaan Kotak Suara Di Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara
\nKPU Kabupaten Kayong Utara sedang mengcek kota suara yang akan dibuka\n\n\n\n

\n\n\n\n

Sukadana - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara melakukan pembukaan kotak suara untuk pengambilan Formulir yang akan digunakan sebagai persiapan alat bukti dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Kamis (06-06-2019)

\n\n\n\n

Dalam proses pembukaan Kotak Suara dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Kapolres Kayong Utara serta Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 dan 02.

\n\n\n\n

"adapun Kotak Suara yang dibuka pada hari ini adalah kotak suara PPK di semua Kecamatan meliputi Kecamatan Sukadana, Kecamatan Simpang Hilir, Kecamatan Teluk Batang, Kecamatan Seponti, Kecamatan Pulau Maya dan Kecamatan Kepulauan Karimata" kata Rudi Handoko selaku Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara.

\n\n\n\n

Rudi Handoko juga menjelaskan pembukaan Kotak Suara berdasarkan pada Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan hanya mengambil formulir Rekapitulasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja.

\n\n\n\nProses Fotocopy Formulir yang dikawal langsung oleh Kepolisian Kayong Utara \n\n\n\n

\n\n\n\n

KPU Kabupaten Kayong Utara melakukan pembukaan Kotak Suara untuk mengambil formulir yang akan difotokopi dan akan digunakan sebagai persiapan alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi berupa Salinan Formulir Model DA-KPU, Salinan Formulir Model DA-PPWP, Salinan Formulir Model DAA1-PPWP, Salinan Formulir Model DA2-KPU, Salinan Formulir Model DA.TT-KPU, Salinan Formulir Model DA.DH-KPU dan Salinan Formulir Model D.C6-KPU.

\n\n\n\n

\n\n\n\n


\n"