Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi Bawaslu Kabupaten Kayong Utara dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara

Koordinasi Bawaslu Kabupaten Kayong Utara dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara
\n
Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara Dahlia (Kanan) melakukan Foto bersama dengan Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara (tengah)

\n\n\n\n

\n\n\n\n

ukadana - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kayong Utara melakukan Koordinasi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kamis (18-07-2019)\n\n

\n\n\n\n


berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI tertanggal 15 Juni 2019 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Secara Berkelanjutan dan dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan dalam rangka menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan maka Bawaslu Kabupaten Kayong Utara melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kayong Utara.

\n\n\n\n

"Koordinasi ini bertujuan agar Bawaslu Kabupaten Kayong Utara mendapatkan informasi data penduduk yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik per-tanggal 1 Januari 2019" Kata Dahlia Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara.

\n\n\n\n

Dahlia juga menambahkan, koordinasi ini juga bertujuan agar mendapatkan infomasi data penduduk yang dilaporkan telah meninggal dunia, beralih status dari penduduk sipil menjadi anggota TNI/Polri dan sebaliknya, beralih status kewaranegaraan dari WNI menjadi WNA, Penduduk yang belum genap 17 Tahun namun sudah menikah serta penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama atau alamat domisi penduduk.

\n\n\n\n

\n"