DALAM RANGKA MENJAGA KUALITAS DAFTAR PEMILIH SECARA BERKELANJUTAN BAWASLU KABUPATEN KAYONG UTARA MENGADAKAN RAPAT BERSAMA KPU KABUPATEN KAYONG UTARA DAN DISDUKCAPIL
|
\n\n\n\n\n\n\n\nSukadana – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kayong Utara mengadakan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan mengundang KPU Kabupaten Kayong Utara dan Disdukcapil Kabupaten Kayong Utara. Selasa (24.09.2019)
\n\n\n\nRapat tersebut membahas tentang Data Kependudukan Kabupaten Kayong Utara sebagai pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan yang dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kaupaten Kayong Utara Khosasih.
\n\n\n\n“saya menyampaikan permohonan maaf dari Ketua Bawaslu Kabupaten Kayong Utara karena tidak bisa hadir pada hari ini dikarenakan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar kota” Kata Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara Khosasih.
\n\n\n\nKosasih juga menjelaskan “Dasar dari mengadakan rapat ini yaitu Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Surat Edaran Bawaslu 1250 tentang Pengawasan Pemuktakhiran Data Pemilih secara Berkelanjutan demi mengurangi protes dan persoalan yang dihadapi pada Pemilu 2019 kemarin”
\n\n\n\nDalam rapat ini juga Khosasih juga meminta paparan KPU Kabupaten Kayong Utara terkait Update DPT dan DPK serta perkembangan jumlah DPK di Kabupaten Kayong Utara.
\n\n\n\n
\n\n\n\n\n\n\n\nDalam rapat tersebut Kasubbag Bagian Data KPU Kabupaten Kayong Utara Radeus Sitohang menjelaskan “Terkait jumlah DPK, kita sempat mengundang Bawaslu Kabupaten Kayong Utara serta Partai Politik untuk melihat proses pembukaan Kotak Suara”.
\n\n\n\nRadeus Sitohang juga menjelaskan “terkait anggapan masyarakat tidak masuk DPT bisa memilih dan menjadi masalah masyarakat dalam melakukan perekaman KTP padahal dasar KPU membuat surat suara adalah jumlah DPT, jadi masyarakat menganggap surat suara kurang padahal kita sudah membuat surat suara sesuai dengan jumlah DPT karena kita tidak bisa mengadakan surat suara yang tidak terdaftar di daftar pemilih. Ditemukan DPK lebih dari 2000, bahwa hanya tidak lengkap elemen namanya, kita bisa cek nama dan ada 1729 yang bisa dimasukan dalam Komputer. Untuk DPK sudah kita entry tapi masih dalam draf karena belum aktif, karena belum ada intruksi dari pusat”.
\n\n\n\nSementara itu, Disdukcapil Yudha menjelaskan seperti biasa urusan capil\nadalah bertemunya dengan Bawaslu dan KPU. Berkoordinasi dengan KPU masalah DPT\ndan sebelum Pemilu kami menyandingkan data, KPU menyerahkan data by name by adrees,\ndan Disdukcapil memverifikasi kebenarannya. Saran saya untuk KPU jika ada\nkendala untuk DPK bisa kita lakukan lagi bersama untuk mencari kebenaranya.
\n"