Bawaslu Kayong Utara Koordinasi dengan KPU Awasi Pemutakhiran Data Parpol Berdasarkan SE Nomor 41 Tahun 2025
|
Kayong Utara – Bawaslu Kabupaten Kayong Utara melakukan koordinasi terkait pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan berpedoman pada Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025.
Dalam kegiatan koordinasi tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Yusmandi, melakukan pertemuan dengan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Koordinasi ini bertujuan untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai perkembangan pemutakhiran data partai politik yang telah dilakukan melalui SIPOL.
Pada kesempatan tersebut, Yusmandi menanyakan secara langsung terkait partai politik yang telah melakukan perubahan data dalam SIPOL, serta jadwal pelaksanaan verifikasi terhadap partai politik yang pemutakhiran datanya telah diterima pada semester kedua. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Kayong Utara menegaskan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan guna menjamin keakuratan dan validitas data, serta mendukung tertib administrasi kepemiluan. Melalui koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara Bawaslu dan KPU dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Penulis : Reiza Sepriyadi
Dokumentasi : Sutomi Supangkat