Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kayong Utara Koordinasi dengan Disdukcapil Sinkronkan Pemutakhiran Data Pemilih

Bawaslu Kayong Utara Koordinasi dengan Disdukcapil Sinkronkan Pemutakhiran Data Pemilih

Kayong Utara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kayong Utara melaksanakan koordinasi dalam rangka membahas sinkronisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna memastikan keakuratan dan validitas data pemilih.

Dalam koordinasi tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara menyampaikan data mutakhir terkait perubahan elemen kependudukan. Data tersebut meliputi warga yang meninggal dunia, warga yang pindah atau mutasi domisili, serta warga yang baru melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Bawaslu Kabupaten Kayong Utara menegaskan pentingnya data kependudukan yang mutakhir sebagai dasar validitas Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), sekaligus sebagai bahan pengawasan terhadap data pemilih agar hak pilih masyarakat tetap terjamin.

Selain itu, Bawaslu juga meminta Disdukcapil untuk menyampaikan data penduduk non-KTP elektronik, khususnya informasi mengenai jumlah dan sebaran penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el, terutama penduduk yang telah berusia 17 tahun ke atas atau telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Dalam pembahasan tersebut, turut diidentifikasi kendala yang dihadapi, yakni masih adanya data warga meninggal dunia yang belum tercatat secara tepat waktu akibat keterlambatan pelaporan. Sebagai solusi, disepakati perlunya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaporan peristiwa kependudukan, serta penguatan integrasi pelaporan data lintas instansi.

Melalui kegiatan koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Kayong Utara berharap sinergi antarinstansi dapat terus diperkuat guna mendukung pemutakhiran data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Reiza Sepriyadi

Dokumentasi: Jamaludin