Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kayong Utara Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Deny Hardiansyah, S.Pd., menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kayong Utara

Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Deny Hardiansyah, S.Pd., menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kayong Utara pada Jumat, 6 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara.

Kayong Utara – Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Deny Hardiansyah, S.Pd., menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kayong Utara pada Jumat, 6 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kayong Utara.

Rapat pleno terbuka tersebut merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. Dalam kegiatan ini, kehadiran Bawaslu Kabupaten Kayong Utara merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan guna memastikan setiap tahapan PDPB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Deny Hardiansyah menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kayong Utara tidak hanya melakukan pengawasan melalui pencermatan administrasi, tetapi juga melakukan pengawasan langsung di lapangan. Pengawasan dilakukan melalui kegiatan Coklit terbatas (Coktas) yang dilaksanakan bersama KPU, serta uji petik dengan mengambil sampel data pemilih di beberapa desa.

Adapun desa yang menjadi lokasi uji petik meliputi Desa Sutera, Desa Pangkalan Buton, Desa Gunung Sembilan, dan Desa Benawai Agung. Dari hasil uji petik tersebut, Bawaslu menemukan beberapa nama pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam DPT Online.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kayong Utara telah menyampaikan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kayong Utara. Saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan data pemilih yang akurat dan berkualitas.

Bawaslu Kabupaten Kayong Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan guna menjamin hak pilih masyarakat serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.

Penulis : Reiza Sepriyadi

Dokumentasi : Reiza Sepriyadi