Bawaslu Kayong Utara Gelar Rapat Pembahasan Program Kerja Divisi HP2H Tahun 2026
|
Kayong Utara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kayong Utara menggelar rapat pembahasan Program Kerja Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan perencanaan program kerja pengawasan pemilu di luar tahapan.
Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis, salah satunya adalah pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bawaslu Kayong Utara dengan beberapa mitra, yaitu SMK Negeri 1 Kayong Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan, serta Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kayong Utara.
Dalam pembahasan draf PKS tersebut, Bawaslu menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendukung program kehumasan dan publikasi, khususnya dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat serta edukasi kepemiluan secara berkelanjutan. Kerja sama dengan lembaga pendidikan, instansi kependudukan, kesehatan, dan keagamaan diharapkan mampu memperluas jangkauan informasi kepemiluan kepada berbagai lapisan masyarakat.
Selain itu, rapat juga membahas pelaksanaan Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 tentang tugas konsolidasi demokrasi dalam memperkuat penyelenggaraan pemilihan umum di luar tahapan. Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi jajaran Bawaslu dalam menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan partisipatif, serta penguatan demokrasi meskipun tidak berada pada tahapan pemilu.
Melalui rapat ini, Bawaslu Kayong Utara berharap Program Kerja Divisi HP2H Tahun 2026 dapat tersusun secara komprehensif dan terarah, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Kayong Utara.
Penulis dan Foto: Reiza Sepriyadi