Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kayong Utara Gelar Rapat Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

Rapat Divisi  Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kayong Utara menggelar rapat Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sebagai upaya tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Nomor 284 Tahun 2026.

Kayong Utara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kayong Utara menggelar rapat Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sebagai upaya tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Nomor 284 Tahun 2026. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja kelembagaan, khususnya terkait pemenuhan indikator kinerja utama.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, Yusmandi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, didampingi Deni Hardiansyah selaku Wakil Koordinator Divisi, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pemilu secara profesional dan berintegritas.

Yusmandi menegaskan bahwa setiap program yang disusun harus selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia serta program kerja Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Hal tersebut penting

Penulis: Yusmandi

Editor: Reiza Sepriyadi

Dokumentasi: Reiza Sepriyadi